Perkembangan Netlabel di Indonesia: Perbedaan revisi

Dari Indonesia Netaudio Forum
Loncat ke navigasiLoncat ke pencarian
 
Baris 48: Baris 48:
  
 
Oleh Andaru Pramudito
 
Oleh Andaru Pramudito
[[Category:Article]]
+
[[Category:Artikel]]

Revisi terkini pada 26 Juli 2018 18.49

Dua tahun lalu saya memulai sebuah tulisan mengenai netlabel di Indonesia, dengan tesis bahwa netlabel akan menjadi salah satu moda produksi musik dominan di masa mendatang. Indonesian Netlabel Union (INU) ini adalah titik tolak pembuktikannya.

Meskipun saya diminta menuliskan tentang perkembangan netlabel di Indonesia. Tidak pernah ada tolok ukur sebenarnya kapan netlabel mulai di Indonesia, tetapi mungkin dalam keterbatasan tertentu kita dapat dengan yakin mengatakan bahwa YesNoWave Music adalah pertama yang populer. Dimulai dari sebuah kerisauan yang dihadapi hampir semua pengelola label fisik – modal tentu saja – seorang Wok the Rock (kini diketahui bernama asli FX Woto Wibowo) menciptakan apa yang kita kenal kini sebagai yesnowave[dot]com. Tak lama kemudian Ridwan Yuniardika dan Ganesha Mahendra (Inmyroom Records) ikut memberikan tempat bagi bedroom musicians yang ingin menitipkan karya mereka untuk dipublikasikan ke ranah maya. Tentu kita saja masih banyak yang harus disebutkan, seperti misalnya Tsefula/Tsefuelha Records yang digawangi oleh Ababil Ashari, Stoneage Records sebagai rumah bagi musisi punk dan derivasinya, Hujan! Rekords yang bermarkas di Bogor, serta netlabel lainnya yang tersebar di Indonesia.

Namun, sesungguhnya yang menjadi tujuan utama dari netlabel bukanlah sikap produsen karya mengikhlaskan gratisnya karya mereka, tetapi lebih kepada membebaskan konten yang mereka ciptakan. Terciptanya batasan oleh produsen karya dalam bagaimana karyanya dipergunakan. Ada semacam delusi massal yang dimiliki oleh setiap produsen karya bahwa ide kreatif mereka adalah unik dan tiada duanya. Kenyataannya adalah bahwa setiap karya yang kita ciptakan adalah kontribusi berbagai macam referensi yang telah ada dan bahkan usang (semua yang rock and roll telah di lakukan Beatles hingga Led Zeppelin hingga Queen, semua yang alternative telah dilakukan oleh Velvet Underground dan Pixies, semua yang electronica telah dilakukan Kraftwerk, dan semua yang absurd/psychedelic sudah dilakukan terlebih dahulu oleh The Residents, tidak, maaf, bukan Pink Floyd).

Konsep pemikiran Open Knowledge/Culture atau apapun derivasi konsep yang menekankan bahwa ide, layaknya udara yang kita hirup, adalah bebas dikonsumsi dan gratis. Selayaknya pasir pantai yang digambari dan dibentuk, modifikasi terhadap ide juga merupakan hal yang sah-sah saja. Tidak ada yang bisa menyatakan bahwa bentuk pasir yang asli adalah ajeg dan kaku. Ide adalah bahan mentah, diolah dengan bekal pengetahuan dan kreativitas. Layaknya bahan mentah termajaskan diatas, ide juga pada saat diolah juga dapat mendapatkan nilai tambah, baik secara ideologis/fungsi maupun kapital/komodifikasi. Tetapi komodofikasi tersebut pada dasarnya terbatas pada penggantian medium yang digunakan untuk menuangkan ide tersebut. Berbeda dengan merubah pasir menjadi kaca, metamorfosis ide (dari visual (image/gambar) menjadi audio menjadi teks menjadi emosi atau konfigurasi lain diantara itu) tidak membutuhkan wajan pemanas yang mencapai 1700ºC, cukup dengan nalar dan kreativitas, sesuatu yang kita pun peroleh secara alami.

Sebagaimana telah dibahas oleh Lessig, Smiers, dan pemikir free culture lainnya, serta para cendekiawan yang mengatakan bahwa pematenan ide justru dapat mereduksi kreativitas. Bahwa kompetisi kreativitas pada akhirnya menjadi perlombaan pencapaian kapital; ia yang memegang dan mengamankan paten adalah penguasa ranahnya. Boldrin & Levine dalam tulisannya Against Intellectual Monopoly memaparkan bagaimana James Watt, dengan memegang paten mesin uap, sebagai seorang konglomerat Intelektual menahan inovasi dan perkembangan konsep mesin uap untuk beberapa dekade lamanya. Inovasi terhadap mesin uap baru dapat berkembang dengan pesat setelah paten oleh Watt diangkat, bahkan inovasi yang dilakukan oleh Watt sendiri perlu menunggu paten yang ia ajukan sendiri berakhir. Contoh konyolnya: bayangkan jika pernah ada yang mematenkan kunci G atau tangga nada Dorian karena ia pikir itu adalah kunci/tangga nada paling unik yang pernah ada?

Namun, dalam upaya untuk mencegah kekonyolan tersebut, menurut Geoffry Hull dalam bukunya "The Recording Industry " hak cipta dijalankan dengan mengacu pada 4 ujian utama dari apa yang disebut sebagai "fair use" atau lebih tepatnya "garis besar haluan penggunaan karya yang telah dipatenkan dengan baik dan benar":

"Tujuan dan sifat penggunaan, termasuk penggunaan yang bersifat komersial atau untuk tujuan pendidikan nirlaba". Hal ini bermaksud menguji apakah karya tersebut digunakan untuk kegiatan non-komersil, penelitian, parodi, dsb. yang dianggap sebagai "fair use"

"Sifat dari karya yang dipatenkan". Hal ini menguji apakah karya tersebut bersifat faktual atau kreatif; dimana karya faktual tidak dilindungi hak cipta.

"Jumlah dan substansi dari penggunaan bagian karya tersebut dalam perbandingan dengan karya yang dipatenkan secara keseluruhan". Hal ini menguji tingkat penyalinan dari karya tersebut atau signifikasi dari bagian karya yang disalin, Hull berargumen bahwa apabila seseorang mengambil hook (atau riff atau lick) dari suatu lagu, bahkan sesingkat 8 nada maka itu sudah cukup signifikan sebagai penyalinan dianggap unfair use (penggunaan tidak adil/ tidak baik/ tidak benar).

"Pengaruh penggunaan terhadap pontensi pasar kepada atau nilai dari karya yang dipatenkan". Hal ini menguji mengenai bagaimana potensi (ini berarti hal tersebut belum terjadi, sepenuhnya asumsi) suatu karya dapat merugi akibat dari penggunaan karya tersebut. Menariknya, saya pernah berdikusi panjang mengenai poin ini dengan seorang pengacara yang beraspirasi menjadi ahli hak cipta/paten; sampai tulisan ini dibuat poin ini masih menjadi satu-satunya argumen yang tidak bisa ia jabarkan secara relevan.

(Hull 2004:32 kecuali yang diluar tanda kutip)

Dari penjabaran diatas kita dapat melihat bagaimana hak cipta memberikan kesempatan bagi produsen karya mengambil keuntungan sebesar-besarnya keuntungan dari popularitas karya yang telah terpublikasi. Permasalahan yang kita hadapi dari kelompok-kelompok kepentingan yang berusaha menjaga sakralitas hak cipta adalah bahwa pengamanan hak cipta produsen karya tersebut tidak lebih dari pengamanan keuntungan finansial pemilik modal (ini berlaku kalian untuk semua yang berlindung di balik royalti berdasarkan HAKI).

Manifestasi dari hal tersebut sedikit terlihat dengan kemunculan Stop Online Piracy Act (SOPA) dan PROTECT IP Act (PIPA) yang menjadi RUU yang cukup panas isunya di Amerika Serikat dan memiliki imbas terhadap dunia maya secara global pun turut menjadi ancaman bagi netlabel. Apabila konten disensor, maka akan terjadi filtrasi yang akan mengeksklusikan karya-karya yang dianggap “tidak layak” atau “menyinggung”. Tapi, RUU ini dilaksanakan di Amerika Serikat, apa imbasnya terhadap kita? Ah, tapi pasti kalian ingat (bila kalian lahir sebelum tahun 1992 mungkin?) imbas Patriot Act yang menyebabkan hampir semua bank di dunia untuk turut serta mengaplikasikan kebijakan tersebut dalam sistem perbankan mereka. Ah, tentu saja: AS tidak siginifikan! Kenyataannya adalah bahwa kebebasan ide merupakan sebuah ancaman yang cukup besar bagi kepentingan-kepentingan juru boneka dunia. Mungkin kalimat berikut ini akan terlihat seperti sebuah pretentiousity yang berlebihan tetapi mungkin dengan berkontribusi dalam free culture/open knowledge kita telah melakukan perlawanan terhadap kemapanan sebuah entitas adi daya, sebuah pemberontakan budaya global yang subtle. Silahkan: applause, standing ovation untuk INU.

Maka saya sangat menentang pernyataan seorang kurator sebuah netlabel yang tak akan saya sebutkan namanya dengan menyatakan bahwa netlabel merupakan sebuah tong sampah yang digunakan produsen karya suara untuk menimbun karya-karya mereka. Kenyataan bahwa netlabel memiliki potensi yang dapat menjadi salah satu model distribusi paling efisien (efektivitas masih harus banyak dipoles) yang ada, untuk sekarang, bukan hanya akan memberikan jalan bagi produsen karya, tetapi juga konsumen dalam diversifikasi pilihan. Meski pengaruh dari selera kolektif akan terus menjadi faktor bagi konsumsi arus utama, namun paling tidak adanya katup yang dibuka untuk perkembangan lebih lanjut dari karya itu sendiri; ide utama free culture bahwa ide itu sendiri bebas untuk ditumbuhkembangkan. Hal ini, secara hipotesis, mungkin akan kembali menggerakan perkembangan musik yang telah stagnan setelah satu abad lamanya (silahkan, saya tantang kalian untuk mencarikan apapun yang orisinil, bukan inovasi, yang belum ada sejak tahun 1901 selain musik elektronik).

Sebagai katup yang akan menjadi katalis pembebasan ide ini, netlabel yang mengusung ideologi free culture dapat menjadi poros utama pengembangan sebuah budaya tanding (counter-culture) yang dapat mendompleng konsep komodifikasi musik yang telah menjadi norma. Konsep bahwa seni adalah barang komodifikasi sudah menjadi sebuah paradigma yang diterima secara luas, bahwa ide adalah sebuah barang dagangan yang patut dihargai secara nominal. Bukan menentang seni sebagai mata pencaharian, tetapi terkadang konsep tersebut dijadikan sebuah alasan dominasi budaya dari seseorang atau sebuah kolektif untuk dapat berteriak “pencuri!” terhadap siapapun yang “kebetulan” menggunakan beberapa nada dalam beberapa birama yang sama dengan orang/kolektif yang lebih atau bahkan sama termahsyurnya. Intinya, adalah bahwa pematenan mengkangkangi perkembangan kreativitas dari produksi karya.

Dengan terbukanya katup tersebut, maka informasi akan – dengan baik buruknya – lebih luwes berkembang. Remix culture yang sangat didukung oleh konsep free culture Lessig yang sebenarnya telah ada sejak awal kemunculan hip hop adalah media kreatif bagi produsen karya untuk dapat menciptakan sesuatu yang baru dari ide-ide/konsep-konsep yang sudah tersedia sebelumnya namun dijadikan sebuah kontroversi dalam hal pelanggaran paten/hak cipta. Dalam dokumenter Steal This Film karya The League of Noble Peers, konsep unduh, bagi, dan modifikasi karya/konten yang dipatenkan menjadi fokus utama. Kekhawatiran utama mereka adalah kontrol konten di daring (internet) yang dicetuskan serta dilaksanakan oleh kepanjangan tangan kepentingan industri.

Apabila netlabel lokal dapat mengadopsi sikap ini, tidak sekedar menjadi tempat menimbun musik gratis, maka pembentukan INU ini akan jauh dari sia-sia. Bukan hanya sekedar kolektif kurator tetapi juga media kemerdekaan seni dan teknologi. Hal yang terjadi dengan netlabel lokal justru adalah, apa yang dikhawatirkan sebelumnya, tempat penimbunan musik gratis. Terlebih adalah pandangan konsumen bahwa netlabel hanya sebagai tempat mengunduh tanpa mengerti konsep utama dari netlabel tersebut. Pada dasarnya tanpa kesadaran tersebut tidak bedanya antara pembajak dengan pengunduh legal, kesadaran yang mereka pegang adalah bahwa musik tersebut bebas untuk diunduh. Bebas dalam artian tidak ada pengaturan/sanksi yang tegas terhadap aksi tersebut.

Mengakhiri tulisan ini, saya akan kembali ke tujuan utama saya diminta menulis, dalam hal perkembangan secara umum, meski masih muda sekali netlabel telah jauh berkembang dari tujuh tahun lalu. Produsen karya sudah mulai banyak yang merelakan karya mereka, tidak hanya musisi meski untuk beberapa baru sampai pada tahap penggratisan, terkadang dengan tujuan promosi/teaser. Beberapa bagian dari masyarakat sudah awas bahwa ada yang namanya netlabel meski belum terlalu mengerti konsep sesungguhnya dan adapun harapan bahwa mereka yang menamakan diri mereka kurator netlabel pun sudah mengerti konsep tersebut. Dengan pencetusan INU ini, mungkin saja, semoga saja, dapat muncul sebuah forum yang akan menjadi wadah pembahasan dan diskusi mengenai netlabel dalam pengertian lokal, paling tidak memperkaya skena musik yang ada di Indonesia.

Catatan:

— Banalnya penggunaan kata seniman dan mudahnya kini untuk seseorang mengakui bahwa dirinya adalah seniman memaksa saya untuk menghindari penggunaan kata seniman. Damn you Andy Warhol, Fruity Loops, Reason, Apple,Photoshop, Coreldraw, DSLR!

— Ditambah: tidak ada yang namanya dark side of the moon bulan berputar layaknya semua benda langit lainnya.

— Sejujurnya saya merasa bahwa paham ini diinspirasi oleh pola pikir pemilik “ayam yang baru saja tertabrak” dalam meminta ganti rugi atas perhitungan potensi jumlah telur yang dapat dihasilkan “ayam yang baru saja tertabrak” tersebut.

— Untuk kebaikan semua pihak namanya tidak dapat saya sebutkan

Disayangkan arsip chat dimana yang bersangkutan menyatakan hal ini hilang

Oleh Andaru Pramudito