Netlabel dan Usaha Pengarsipan Rilisan Musik Digital

Dari Indonesia Netaudio Forum
Loncat ke navigasiLoncat ke pencarian

Mau Dibawa Kemana (Industri) Musik Kita?

Tidak ada yang pernah tahu kapan tepatnya manusia mulai mengenal musik sebagai bagian dari budaya dan kesenian. Musik ketika zaman pra sejarah merupakan salah satu bentuk pemujaan, bagian dari upacara dan persembahan kepada dewa. Namun kini musik tidak hanya sebagai suatu bentuk pemujaan, musik berkembang sangat luas, mulai dari sebagai media hiburan yang paling murah, media untuk berkontemplasi, bahkan sebagai media kampanye politik dan perdamaian. Ketika bicara tentang musik maka kita tidak bisa lepas dari budaya yang berkaitan atau budaya turunan yang dihasilkan oleh musik itu sendiri. Seperti munculnya sub-kultur flower generation pada era 60’an yang berhubungan erat dengan Woodstock Festival, pagelaran musik yang masuk ke dalam list "Rolling Stone"Rolling Stone's 50 Moments That Changed the History of Rock and Roll (lihat: http://en.wikipedia.org/wiki/Rolling_Stone)” dan sub-kultur Punk pada tahun 1977 yang tetap berpengaruh sampai dengan sekarang. Dua hal tersebut hanya merupakan sedikit contoh dari banyak pergerakan anak muda yang berbasiskan musik atau terinspirasi dari musik. Lalu, Era jaringan internet seperti saat ini, beserta derasnya arus informasi yang setiap saat dapat kita akses, tidak hanya memungkinkan kita untuk sekedar menjadi penikmat musik.

Munculnya situs social media di era web 2.0 memberi kita kesempatan untuk masuk menjadi bagian dari musik itu sendiri (diluar sebagai pendengar atau penikmat) seperti menjadi penyanyi, kritikus musik, produser, dll. Siapa pengguna internet yang tak mengenal situs video sharing Youtube? Dari hanya sebagai situs berbagi file video biasa Youtube telah menjelma menjadi batu loncatan bagi bintang muda yang kini tengah naik daun, siapa lagi kalau bukan Justin Bieber. Tanpa Youtube talenta yang dimiliki oleh Bieber mungkin hanya akan menguap dan tidak tercium oleh Scooter Braun, seorang pencari bakat yang kemudian memperkenalkannya kepada Usher dan mengantarkan Bieber menjadi bintang muda yang dipuja oleh semua masyarakat dunia. Mungkin Bieber menaruh Youtube di list pertama pada daftar ucapan terima kasih di album pertamanya sesudah Tuhan. Fenomena Youtube tersebut hanya merupakan bagian kecil dari dampak internet pada dunia musik. Internet telah menjadi suatu hegemoni yang menghantarkan musik memasuki era baru dalam industri, sebuah era yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup industri musik saat ini, era digital.

Masuknya industri musik ke era digital secara signifikan telah merubah wajah dari musik itu sendiri. Kita dulu lebih mengenal musik dalam bentuk pringan hitam, kaset, CD, hingga akhirnya nir-wujud dalam format digital. Salah satu wacana yang selalu ditakuti dalam industri musik adalah kemampuan format digital dalam menggeser ketertarikan masyarakat yang akhirnya membuat penjualan album fisik di Indonesia kembang kempis. Ini diperparah oleh pembajakan yang sampai saat ini masih marak kita lihat dalam bentuk lapak-lapak CD pinggir jalan. Bagi para pelaku industri, ini jelas ancaman, sebuah ancaman yang tidak dapat dihindari tapi bukan berarti tidak dapat disiasati. Salah satunya cara mensiasatinya yaitu dengan layanan nada sambung pribadi atau Ring Back Tone. Nada sambung pribadi atau Ring Back Tone telah menjadi sebuah tren tersendiri di industri musik saat ini. Permintaan akan Ring Back Tone yang sangat tinggi menjadi jalan pintas bagi label – label rekaman untuk menjual produknya dan mendapatkan keuntungan. Meskipun, keuntungan dari penjualan Ring Back Tone tidak hanya milik pihak label dan musisi saja, tetapi juga kepada pihak operator selular yang memiliki jaringan serta penyedia jasa content provider untuk Ring Back Tone itu sendiri.

Mari kembali lagi kepada pembahasan awal, musik dalam format digital. Kenapa Format digital lebih disukai oleh masyarakat daripada album fisik yang jelas-jelas memiliki keuntungan lebih banyak seperti dapat disimpan, dipegang, dan bahkan tidak akan bercecer seperti file digital ketika kita lupa menyimpannya? Jawabannya: Murah dan sangat mudah diakses. Kenapa murah? Saya beri contoh harga album fisik dari musisi lokal biasanya dibandrol dengan harga Rp 25.000 – Rp 45.000, sebuah harga yang lumayan merogoh kocek. Bandingkan dengan format digital, kita hanya tinggal mengeluarkan uang Rp 3.000 – Rp 6.000 per-jam untuk biaya menyewa komputer di warnet. berdasarkan pengalaman pribadi, selama sejam, saya kita bisa mendapatkan paling sedikit dua buah album berformat digital yang kita cari melalui situs pencarian seperti Google, sangat murah dan pastinya mudah. Itulah kenapa masyarakat umum lebih menyukai untuk mengunduh lagu atau album daripada membelinya, walaupun banyak juga yang lebih memilih mengunduh dulu sebagai panduan sebelum membeli album fisiknya.

Hubungan antara internet dan musik saat ini bagai pisau bermata dua, di satu sisi internet seringkali dikambinghitamkan sebagai sumber dari aktivitas pembajakan, di sisi lainnya internet juga menguntungkan sebagai media promosi dan distribusi yang lebih luas. Seharusnya para pelaku industri musik dapat lebih mawas diri menyikapi permasalahan ini, bukan hanya terus-terusan mencari kambing hitam atas turunnya angka penjualan album fisik. Kecenderungan pola konsumsi masyarakat yang terus berubah seiring perkembangan jaman seharusnya menjadi sebuah kesempatan bagi industri musik konvensional yang sudah mapan untuk menerapkan sebuah strategi dan mekanisme baru. Sebuah mekanisme yang dapat menyambung kembali nafas hidup label rekaman konvensional. Pemanfaatan teknologi yang telah berkembang sangat pesat merupakan salah satu jalan menuju perubahan tersebut. Begitu pula bagi musisi dan pencipta lagu, seharusnya mereka dapat lebih kreatif dan bereksplorasi dengan musiknya.

Netlabel: Sebuah Produk Free Culture Dan Alternatif Pendistribusian Musik

Musik dalam format digital berhasil memunculkan sebuah budaya baru yang tanpa disadari kita - dalam hal ini sebagai penikmat musik - telah aktif menjadi bagian dari budaya tersebut, budaya berbagi file atau biasa disebut Free File Sharing Culture. Aktivitas berbagi file dapat dilakukan melalui banyak cara seperti mengkopi file CD untuk kemudian dipindahkan ke dalam flash disk atau hard disk hingga – seperti disebutkan diatas -melalui jaringan internet. Melalui internet para penikmat musik dapat memilih beberapa opsi untuk mengunduh lagu, seperti menggunakan aplikasi BitTorrent dengan teknologi peer-to-peernya, berbagi file melalui attachment email, tautan di blog, atau dengan mengandalkan situs penyimpanan file digital seperti 4shared, Mediafire, Rapidshare, Indowebster dan lain-lain. Semua aktivitas tersebut tidak lepas dari perkembangan teknologi komunikasi yang sangat maju hingg memudahkan terjadinya proses berbagi file. Saya sendiri tidak mengetahui kapan tepatnya budaya berbagi file dimulai serta siapa yang pertama kali memulainya. Satu hal yang pasti, aktivitas berbagi file saat ini sangat digandrungi oleh masyarakat luas di seluruh belahan dunia.

Ada beberapa hal yang saya kira masih perlu diperjelas tentang pengertian dari Free File Sharing itu sendiri terutama dalam konteks berbagi file musik. Istilah “Free File Sharing” bagi kebanyakan orang acap kali diartikan hanya sebagai aktivitas berbagi suatu file secara gratis, padahal kata “Free” dalam “Free File Sharing” itu sendiri diartikan sebagai “free” as in “free speech”, not as in “free beer”. Suatu file bebas tidak selalu dapat diartikan sebagai file gratis, dan suatu file gratis juga belum tentu dapat diartikan sebagai file bebas. Musik bebas adalah tentang kebebasan, bukan mengenai harga maupun hanya sekedar produk industri biasa. Itulah kenapa musik bebas menjadi bagian dari budaya bebas atau “Free Culture”. Gerakan budaya bebas adalah suatu gerakan yang mengkampanyekan kebebasan untuk mendistribusikan serta memodifikasi karya-karya kreatif dalam bentuk konten gratis dengan menggunakan media internet dan bentuk media lainnya.

Free Culture pada awalnya muncul sebagai perlawanan terhadap kebijakan peraturan industri software yang mengekang kebebasan konsumen untuk mengakses suatu konten atau fitur tertentu yang terdapat pada produk yang telah dibelinya. hal ini disebabkan lisensi yang tercantum pada produk dibuat berbeda- beda sesuai dengan paket yang dibeli oleh konsumen. Lantas,jika konsumen ingin mengakses konten atau fitur itu maka konsumen diharuskan untuk mengupgrade software yang telah dibeli. Peng-upgrade-an tentunya tidak gratis hingga mereka harus mengeluarkan uang kembali. Akhirnya, muncul Sebuah perlawanan yang berbentuk proyek sistem operasi bernama GNU (GNU’s Not Unix) dengan ketentuan pendistribusian menggunakan GPL (General Public License) yang ditulis oleh Richard Stallman (http://www.gnu.org). GPL atau Lisensi Publik Umum merupakan sebuah ketentuan pendistribusian untuk meng-copyleft-kan sebuah program serta mengharuskan pembuat kode software untuk mengeluarkan source code bersamaan dengan rilisnya software yang ditawarkan. Tujuannya agar source code tersebut dapat dipelajari oleh penulis kode lainnya maupun masyarakat luas. (Lihat: http://www.gnu.org/copyleft/gpl.html). Lalu apa hubungannya GNU dengan musik bebas yang saya bahas? Keduanya merupakan suatu konsep “produk” yang ditawarkan dari sebuah budaya tandingan bernama Free Culture. Gerakan Free Culture sendiri tidak bisa lepas dari kontribusi Lawrence Lessig, seorang Profesor dari Stanford Law School yang menulis buku berjudul sama dengan gerakan yang dikampanyekannya yaitu Free Culture (2004) (lihat: http://en.wikipedia.org/wiki/Free_Culture_(book).

Sebagai alternatif, Free Culture merupakan sebuah jawaban dari rumitnya permasalahan yang kerap terjadi pada pendistribusian musik. Perlahan tapi pasti gerakan ini mulai mendapatkan bentuknya di industri musik. hal ini dapat dilihat dengan semakin banyaknya musisi atau band yang menggratiskan karyanya, entah itu dalam rangka mempromosikan albumya (yang berarti hanya single gratis) atau memang dengan tujuan menggratiskan semua rilisannya. Keberadaan gerakan Free Culture membawa angin segar bagi dunia musik, khususnya bagi komunitas musik arus pinggir (Sidestream/Cutting Edge). Free Culture hanya merupakan garis besar dari aktivitas berbagi file musik secara bebas atau lebih tepatnya esensi yang terkandung pada budaya tersebut.

Di luar itu, aktivitas berbagi file musik gratis juga membutuhkan sebuah media baru yang memungkinkan terjadinya aktivitas ini. Sebuah sistem alternatif yang tidak hanya dapat mengakomodasi kebutuhan penikmat musik tetapi juga dapat memberikan kompensasi dan rasa aman kepada musisi dan pemilik hak cipta. Netlabel merupakan jawaban dari kebutuhan akan media tersebut. Sebagai sebuah media atau startup musik, Netlabel merupakan sebuah label rekaman yang mendistribusikan musik melalui format digital audio (MP3, Ogg Vorbis, FLAC, WAV) melalui jaringan internet.

Hanya itukah definisi dari Netlabel? Tidak, bagi saya pribadi Netlabel memiliki esensi lebih dari itu. Bagi saya Netlabel merupakan sebuah sistem alternatif yang dapat menghindari kekakuan dan kerumitan yang biasa terjadi pada label rekaman konvensional. Netlabel merupakan sebuah budaya tandingan yang berjalan beriringan dengan industri musik konvensional karena baik Netlabel maupun label rekaman konvensional memiliki perannya masing – masing di dunia musik. Jika label rekaman konvensional mencari laba atau profit, maka Netlabel hanya mencari kepuasan, kepuasan merilis band maupun musisi yang tentunya sesuai dengan selera, kepuasan memperkenalkan musisi atau band yang belum terlalu dikenal kepada masyarakat luas, kepuasan menjadi bagian dari sebuah counter culture, dan masih beragam jenis kepuasan lainnya yang sulit dicerna oleh pola pikir kebanyakan orang Indonesia.

Bagi penikmat musik kehadiran Netlabel jelas memberikan keuntungann. Para penikmat musik dapat mengunduh gratis album yang diinginkannya tanpa harus memiliki perasaan bersalah mendapatkan file secara ilegal sebab pastinya semua rilisan yang ada di Netlabel bersifat legal. Lantas apa kompensasi yang diterima oleh musisi dan pencipta lagu dari merilis karyanya melalui jalur Netlabel? Distribusi serta promosi yang lebih luas merupakan kompensasi yang pasti diterima oleh musisi atau pencipta lagu. Selain itu kebebasan dalam proses kreatif juga merupakan salah satu keuntungan yang secara tidak langsung dapat dirasakan oleh musisi dan pencipta lagu. Netlabel sama sekali tidak mengintervensi atau mengganggu gugat proses kreatif dari suatu produksi materi lagu. Netlabel lebih berkonsentrasi kepada pendistribusian dan pempublikasian dari sebuah rilisan.

Mayoritas Netlabel yang aktif menggunakan situs Internet Archive (http://archive.org) sebagai tempat untuk mengunggah dan menaruh rilisan. Internet Archive merupakan situs penyimpanan file yang berkonsep sebuah perpustakaan digital. Situs ini populer digunakan oleh pelbagai Netlabel karena pengaturan file unggahan yang lebih tertata serta menyediakan laman tersendiri khusus untuk Netlabel. Belum lagi, kapasitas penyimpanan yang tidak berbatas juga merupakan daya tarik yang dimiliki oleh Internet Archive. Internet Archive juga terintegrasi langsung dengan jenis lisensi bebas Creative Commons (CC), sebuah lisensi yang banyak digunakan oleh Netlabel karena opsi lisensinya sesuai dengan konsep musik bebas. Model lisensi Creative Commons pada awalnya memiliki tingkat adopsi sangat tinggi di komunitas musisi elektronik, khususnya yang bergerak melalui jaringan internet. Björn Hartmann seorang asisten Profesor dari UC Berkeley di Departemen ECS mengungkapkan dalam essainya tentang empat alasan mengapa musisi dapat jalan beriring dan menjadi bagian dari Creative Commons itu sendiri. Keempat alasan itu antara lain, keunggulan promosi, kebebasan dari tekanan ekonomi, komunitas yang luas, serta perkembangan dan tantangan di masa depan. Empat alasan tersebut sedikit banyak juga menjadi dasar ketertarikan Netlabel untuk menggunakan model lisensi Creative Commons dalam tiap rilisannya.

Netlabel sebagai sebagai startup musik yang mengakomodasi kebutuhan penikmat musik serta musisi arus pinggir memberikan warna tersendiri di insutri musik saat ini. Netlabel secara langsung berperan meminimalisasi pembajakan musik yang kian hari semakin merajalela. Hanya saja, pemerintah sendiri seperti menutup mata dengan kehadiran Netlabel, atau mungkin mereka memang tidak mengetahui eksistensi Netlabel lokal. Musik gratis dan bebas tidak melulu memiliki stigma negatif atau jelek secara kualitas. Selain itu, pemahaman musisi dan pencipta lagu atas konsep Creative Commons serta copyleft juga masih sangat kurang. Setiap musisi yang merilis karya di Netlabel sudah seharusnya memahami konsep tersebut untuk mengetahui hak – hak mereka.

Industri musik memerlukan sebuah penyegaran. Penyegaran yang tidak hanya berbentuk produk yang ditawarkan namun media yang menaungi musik itu sendiri pun memerlukan sebuah penyegaran. Kehadiran startup musik seperti Netlabel merupakan salah satu penyegaran yang menjadi bukti bahwa suatu kegiatan publikasi dan pendistribusian yang masif dari rilisan musik tidak selalu memerlukan sokongan dana finansial dengan jumlah angka yang fantastis. Meminjam istilah Andaru Pramudito dalam skripsinya yang berjudul “Free Culture Sebagai Alternatif Dalam Gerakan Musik Swadaya”, Netlabel merupakan langkah awal dari sebuah era yang akan merevolusi pola pikir masyarakat tentang konsep pendistribusian suatu karya musik. Netlabel dapat membawa perubahan yang tidak hanya diartikan sebagai sebuah budaya tandingan, tetapi juga akan menjadi lawan potensial dan sepadan dengan label rekaman konvensional yang sudah terlebih dahulu mapan. Industri musik memang memerlukan sebuah penyegaran dan pembaharuan, tapi sudah sepatutnya juga pembaharuan itutidak mengorbankan kualitas dari musik itu sendiri dan yang pasti memberikan ruang kepada berbagai jenis musik lainnya yang selama ini masih dianaktirikan. Suatu ceruk potensial yang selama ini masih luput dan belum (atau tidak) terangkat oleh label rekaman konvensional.

Netlabel: Kegiatan Pengarsipan Dengan Peran Anak Muda Di Dalamnya

Masih hangat di ingatan saya ketika bersama kawan-kawan dari Kamar Hujan membuat suatu gelaran diskusi tentang Free File Sharing di Bogor, kala itu saya disandingkan menjadi pembicara bersama Fakhri Zakaria, seorang kawan lama yang kini aktif menjadi penulis di sebuah situs yang membahas musik dan humaniora. Saya dibuat terperangah ketika mendengarkan materi yang disampaikan olehnya. Ia membahas tentang betapa pentingnya kegiatan pengarsipan musik, rekam jejak yang kini seakan terabaikan. Ia mengambil contoh Lokananta sebagai sebuah label rekaman konvensional milik negara dan pertama di Indonesia yang pada masa jayanya memiliki tugas memproduksi serta menduplikasi karya musik dalam medium piringan hitam namun kini kondisinya semakin mengenaskan. Puluhan ribu piringan hitam yang sensitif dibiarkan teronggok di sebuah ruangan berventilasi minim dan hanya dilindungi bubuk kopi serta kapur barus untuk mengusir bau dan serangga iseng yang bukan tidak mungkin menggerogoti keping-keping piringan hitam tersebut. Situasi yang sangat ironis, mengingat di dalam artefak-artefak tersebut terdapat sebuah nilai sejarah yang menjadi simbol perjalanan musik dan industri rekaman tanah air.

Kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya kegiatan pengarsipan, khususnya di bidang seni budaya memang bisa dibilang masih sangat minim, walaupun masih ada beberapa gelintir orang yang setia merunut sejarah dan berusaha mengumpulkan artefak-artefak musik lokal dalam bentuk piringan hitam dan kaset untuk koleksi pribadi. Namun hingga saat ini masih belum ada sebuah lembaga resmi yang benar-benar menaungi, mengurus, mendata, serta mencatat seluruh karya musik Indonesia yang hilang ditelan zaman. Pada tahun 2005 lalu, memang santer terdengar beberapa jurnalis dan kritikus musik senior berusaha mengagas terbentuknya lembaga yang menangani kegiatan pengarsipan dan pendataan, namun hingga kini masih belum terdengar kelanjutan dari gagasan tersebut. Tantowi Yahya seorang politisi yang juga musisi pada tahun 2007 sempat ingin mewujudkan ide yang masih kuat kaitannya dengan kegiatan pengarsipan, yaitu ide pembangunan sebuah museum musik Indonesia sampai akhirnya ide tersebut tidak bergulir dikarenakan permasalahan klasik di negeri ini, dana. Beberapa waktu lalu pun saya masih membaca beberapa lontaran gagasan tentang kegiatan pengarsipan melalui akun twitter Denny Sakrie, namun entah bagaimana kelanjutannya. Jika kita kaji lebih jauh, selain permasalahan dana, suatu kegiatan pengarsipan rilisan musik juga tidak akan lancar berjalan tanpa adanya dukungan dan izin dari pihak label rekaman yang menaungi dan dalam hal ini memiliki hak atas segala kegiatan yang dilakukan dengan suatu rilisan musik, serta dukungan pemerintah melalui peran serta lembaga terkait seperti ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia). Walaupun kegiatan pengarsipan yang kita lakukan murni tidak bertujuan komersial, namun regulasi yang ada kerap kali menentukan berjalan atau berhentinya sebuah gagasan.

Lalu sampai sejauh manakah peran anak muda Indonesia dalam kegiatan pengarsipan musik? Mungkin saat ini hanya sedikit anak muda Indonesia yang memiliki kepedulian akan hal ini. Namun, jumlah tersebut akan terus berkembang seiring terbuka dan derasnya arus informasi dan berkembangnya teknologi. Apa sebenarnya kaitan derasnya aliran informasi serta perkembangan teknologi dengan kegiatan pengarsipan? Kedua hal tersebut telah merubah kecenderungan pola konsumsi masyarakat dan kecenderungan pola pikir masyarakat. Seperti saya singgung di halaman sebelumnya, industri musik kini telah memasuki era digital yang secara signifikan telah merubah wajah dari musik itu sendiri. Tentunya, kegiatan pengarsipan musik kini tidak hanya terkukung oleh arsip rekaman berbentuk rilisan fisik saja, tetapi juga memiliki opsi baru melalui kegiatan pengarsipan dalam bentuk file digital. Sebuah alternatif yang jarang ditengok karena bentuknya yang intangible, tidak berwujud. Sebenarnya pokok permasalahan dari kegiatan pengarsipan bukanlah sebuah medium atau medianya, tetapi lebih kepada sulitnya mendapatkan suatu karya “terlanjur langka” yang ingin kita arsipkan. Belum, lagi perdebatan generasi tentang rilisan fisik versus rilisan digital tak pernah selesai.

Generasi muda saat ini bisa berkaca kepada apa yang terjadi dari kurangnya perhatian di masa lalu tentang kegiatan pengarsipan sebuah karya musik. Kita bisa mulai melakukan kegiatan pengarsipan mulai dari sekarang. Tidak pernah ada kata terlambat dan kata selesai dalam kegiatan pengarsipan rilisan musik. Musik akan terus ada dan rilisan akan terus bermunculan walaupun kita telah tiada. Saya pribadi menyadari hal tersebut. Karena memang salah satu tujuan saya aktif dan mengelola Netlabel Hujan! Rekords di luar memberikan alternatif penyelesaian pendistribusan dan pempublikasian salah satunya adalah sebagai kegiatan pendokumentasian atau pengarsipan suatu gerakan musik arus pinggir yang ada di sekitar saya. Dengan menggunakan Internet Archive yang berkonsep sebuah perpustakaan digital sebagai media penyimpanan file, semua rilisan yang pernah dirilis oleh Hujan! Rekords dapat lebih lebih terorganisasi dengan laman tersendiri serta pemisahan khusus yang mengkelompokkan file sesuai dengan formatnya. Selain itu, saya juga selalu menggunakan pengkategorian untuk alamat URL rilisan agar mudah diingat. Ini merupakan sebuah bukti tidak selamanya pengarsipan digital tidak dapat dilacak dan menghilang. Walaupun ,kemungkinan buruk seperti hilangnya data akibat kesalahan pada server sewaktu-waktu dapat terjadi,tapi hal tersebut masih dapat ditanggulangi karena toh data tersebut masih saya miliki dan masih bisa diunggah ulang. Saya memiliki kebiasaan selalu mengkopi suatu rilisan sebelum dirilis ke beberapa media penyimpanan dengan tujuan meminimalisasi kemungkinan hilangnya file dari laptop saya.

Mengunggah suatu rilisan musik ke sebuah situs penyimpanan gratis juga memiliki nilai tambah lain. Seperti yang kita tahu, kebanyakan rilisan digital yang ada mengadopsi sebuah sistem berbagi pakai dengan meniadakan larangan dalam pendistribusian salinan atau hasil modifikasi serta pemakaian karya tersebut dengan tetap mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan pada tiap-tiap versinya, atau biasa kita sebut copyleft. Bahkan banyak juga yang menggunakan jenis lisensi bebas tertentu seperti Creative Commons. Ini tentu saja menjadikan suatu keuntungan tersendiri bagi generasi setelah kita yang kebingungan ingin mengakses suatu rilisan dan mempergunakannya untuk keperluan tertentu (tentunya diluar keperluan komersial).

Mungkin akan lain ceritanya jika rilisan tersebut berbentuk fisik karena tidak akan semudah itu mengakses suatu arsip musik untuk dipergunakan bagi suatu keperluan. Saya ambil contoh ketika seorang teman ingin membuat suatu film pendek yang hanya dibuat untuk tujuan screening di kampus, ia bermaksud untuk menggunakan lagu dari seorang musisi yang bernaung di sebuah label rekaman mapan sebagai musik latar di beberapa adegan. Ia berhasil mendapatkan izin dari sang pencipta lagu tersebut namun pada akhirnya kembali tersendat saat berhadapan dan meminta izin kepada pihak label yang menaungi musisi itu. Surat yang ia tulis tak pernah dibalas seperti menghilang dan tak pernah sampai. Akhirnya, ia tidak jadi menggunakan lagu tersebut sebagai musik latar di filmnya. Hal yang tidak akan terjadi seandainya rilisan tersebut “dibebaskan” atau di-copyleft-kan dengan jenis lisensi bebas.

Permasalahan serupa juga terjadi ketika Danger Mouse, seorang DJ dan Produser asal Amerika Serikat yang lebih kita kenal melalui grup Gnarls Barkley dan campur tangannya memproduseri album kedua Gorillaz bermasalah dengan regulasi hak cipta karena menggunakan sample vokal Jay-Z di “The Black Album” yang kemudian ia tabrakkan dengan sample dari “The White Album” milik The Beatles dan meghasilkan sebuah album yang disebut “The Grey Album”. EMI Music sebagai pihak label yang memiliki hak atas “The White Album” dari The Beatles kemudian berupaya untuk menghentikan peredaran “The Grey Album” walaupun tujuan awal dari Danger Mouse sendiri tidak lain hanya sebagai bentuk penghargaan atau tribute dan tidak memiliki maksud untuk melanggar hukum hak cipta, karena memang album tersebut didistribusikan secara gratis tanpa tujuan komersial. Regulasi hak cipta yang ada pada sebuah asrip musik memang kerap kali merepotkan meski tujuan kita hanya mengapresiasi suatu karya musisi yang mempengaruhi.

Kembali lagi ke bahasan pengarsipan digital, saya memiliki keyakinan teman-teman penggiat netlabel lainnya di Indonesia pun memiliki tujuan pengarsipan dalam setiap kegiatan yang mereka lakukan dengan netlabel yang dikelolanya. Ini merupakan sebuah bukti bahwa generasi muda saat ini tidak tinggal diam dan hanya bisa sekadar menikmati atau bermain musik saja, tetapi juga memiliki kepedulian akan pentingnya suatu kegiatan pengarsipan musik, tentunya dengan cara dan media yang berbeda-beda. Belakangan muncul beberapa Netlabel baru yang ikut meramaikan skena musik lokal dan melakukan pendekatan pengarsipan sesuai dengan cara dan ketertarikan mereka masing-masing akan suatu jenis musik. Ini sangat menggembirakan karena berarti kesadaran generasi muda akan kegiatan ini sudah mulai terbangun. Namun, bukan berarti setiap anak muda di Indonesia diharuskan membuat Netlabel kegiatan pengarsipan musik bisa dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan minat dan kemampuan masing-masing.

Pergerakan Netlabel Di Indonesia

Keberadaan Netlabel di Indonesia bukanlah suatu fenomena yang baru. Konsep Netlabel diawali oleh kemunculan Tsefula/Tsefulha Records yang hampir tidak terlacak sebagai self released label dari Shorthand Phonetics, sebuah band Indie Rock/Wizard Rock lokal pada tahun 2004. Namun keberadaan Netlabel mulai dikenal secara luas pada tahun 2007 dengan lahirnya Yes No Wave Music, sebuah Netlabel asal Yogyakarta dengan katalog berkualitas berisi rilisan dari band dan musisi seperti The Upstairs, Whites Shoes & The Couples Company, Frau, dll. Pada tahun 2008 – 2010, mulai banyak Netlabel yang bermunculan, namun tidak sedikit pula Netlabel yang kini menghilang dan non-aktif. Netlabel yang muncul pada kurun waktu tersebut dan kini non-aktif antara lain; Reload Your Stereo (Malang), Oneloop (Bandung), Invasi Records (Jakarta), dan Stone Well Sound Records (Jakarta). Sedangkan Netlabel yang masih aktif antara lain; In My Room Records (Jakarta), Hujan! Rekords (Bogor), Stone Age Records (Jakarta), dan Mindblasting (Jember).

Masing-masing Netlabel biasanya memiliki suatu ketertarikan tersendiri dalam menentukan jenis musik atau musisi/band yang menjadi ciri khas dalam setiap rilisan yang mereka keluarkan.In My Room Records, misalnya, mengkhususkan labelnya hanya untuk Bedroom Musician sementara Stone Age Records memiliki misi awal mendokumentasikan rilisan skena musik punk/hardcore/metal lokal. Popularitas Netlabel di Indonesia tidak bisa lepas dari dukungan media massa lokal yang lambat laun mulai memberikan perhatian kepada Netlabel sebagai suatu alternatif yang berjalan beriring bersama industri musik yang telah ada. Wendi Putranto, Executive Editor Rolling Stone Online sempat menulis tentang keberadaan Netlabel di buku karyanya yang berjudul “Rolling Stone Music Biz”.

Walaupun media kerap kali membahas tentang keberadaan Netlabel namun hingga saat ini pemahaman masyarakat tentang definisi dan manfaat dari Netlabel masih sangat kurang. Entah sudah berapa kali saya dihadapkan pada pertanyaan yang sama oleh teman maupun kerabat “Ngapain sih? Buang waktu doang”. Saya hanya bisa tersenyum setiap mendengar pertanyaan tersebut dan menjawab sekenanya. Lagipula, percuma jika saya jelaskan panjang lebar dari mulai tetek bengek lisensi atau tentang Netlabel sebagai bentuk Free Culture karena toh belum tentu mereka dapat memahami atau paling tidak memaklumi apa yang saya kerjakan. Ini dapat saya maklumi karena masyarakat kebanyakan memiliki pemahaman yang menyamakan Netlabel dengan blog mp3 gratis biasa. Jelas, ketika kesalahkaprahan itu hendak diubah maka tidak akan semudah memasukan pemahaman lama yang telah terbentuk.

Saya dan teman-teman pengelola Netlabel lainnya bukan berarti hanya berdiam diri saja dan menerima pemahaman tersebut. Pada tanggal 1 Januari 2011 lalu kami merilis seri album kompilasi secara serentak. Aksi kolektif yang kami beri nama “Indonesia Netlabel Union” tersebut merupakan langkah awal memperkenalkan eksistensi Netlabel Indonesia kepada publik secara lebih luas dengan lima netlabel aktif yang turut serta dalam kompilasi ini. Kelima Netlabel tersebut diantaranya Hujan! Rekords, Inmyroom Records, Mindblasting, StoneAge Records dan Yes No Wave Music. Materi lagu dalam kompilasi diambil dari single atau album yang dirilis secara gratis dan legal melalui dari katalog rilisan Netlabel-netlabel lokal (baik yang sudah aktif maupun pasif) atau Webzine yang juga merilis album gratis secara legal pada kurun waktu tahun 2000 hingga 2010, proyek ini pertama kali digagas oleh Wok The Rock dari Yes No Wave Music. Sambutan masyarakat sendiri ketika seri kompilasi ini dirilis sangat baik begitu pula dengan sambutan media yang banyak membantu mempromosikan aksi kolektif ini.

Saya mendirikan Hujan! Rekords, sebuah Netlabel yang berbasis di Bogor pada awal tahun 2009, dengan tujuan untuk mengakomodasi talenta-talenta yang memiliki kendala finansial untuk merilis karyanya dalam bentuk fisik dan memberikan alternatif penyelesaian melalui jalur net-release secara gratis melalui format digital audio di bawah lisensi Creative Commons. Konsep dari Hujan! Rekords sendiri ialah mencari dan mendistribusikan band-band yang berpotensi dan memiliki karya yang berkualitas. Dalam menjalankan label ini, saya dan teman-teman lainnya tidak mengincar keuntungan dari segi materi karena label ini dibuat pada dasarnya atas kecintaan kami terhadap musik dan misi untuk memperkenalkan hasil karya band atau musisi yang berpotensi kepada masyarakat luas. In jugalah yang memotivasi kami untuk tetap bertahan walaupun sering kali kami harus mensiasati waktu karena kesibukan di luar mengelola label ini. Kami tidak membatasi jenis musik atau genre yang akan kami rilis karena kami lebih mementingkan kualitas musik dari sebuah band atau musisi, terlepad dari genre ataupun nama besar musisi atau band tersebut.

Saya dan teman-teman lainnya yang bersama - sama mengelola Hujan! Rekords percaya bahwasanya kecenderungan pola konsumsi musik dewasa ini sudah tak mendukung pencapaian penjualan produk fisik. Musik yang diciptakan oleh musisi dan pencipta lagu pada saatnya nanti hanya akan menjadi sebuah portfolio yang mendongkrak popularitas, penjualan merchandise, dan jumlah orang yang datang untuk menonton pertunjukan dari musisi tersebut secara live. Hal seperti ini jamak ditemui pada skena musik arus pinggir dimana musisinya sangat menggantungkan pemasukan finansial melalui penjualan merchandise dan pertunjukan live. Bagi saya pribadi semua suara yang ada di dunia pada dasarnya adalah gratis. Musik pun begitu. Musik bukan untuk dijual, tetapi untuk didengar dan dinikmati. Dan, Netlabel akan tetap ada sebagai bentuk counter culture serta sebagai bagian dari bentuk usaha pendokumentasian arsip digital pergerakan musik lokal.

Oleh Gilang Nugraha