Sebuah Cermin Bernama "Budaya Bebas"
Sebagai bagian masyarakat yang hidup di Indonesia, kata 'pembajakan' bukanlah hal yang tabu kita dengar dan rasakan. Barang bajakan berada sangat dekat dalam segala sendi kehidupan, terutama bagi masyarakat dari kelas menengah ke bawah yang sulit mendapatkan sesuatu hal yang asli. Karena hal-hal yang asli biasanya memiliki harga yang mahal.
Saya adalah penggemar musik. Saya mulai benar-benar menggandrungi musik pada umur 8 tahun, saat saya mulai membeli kaset soundtrack serial video Voltus, Gaban dan sejenisnya. Film-film dalam format kaset video betamax tersebut saya tonton dengan menyewanya dari rental-rental video. Di waktu yang sama, kakak saya sering memperdengarkan lagu-lagu barat favoritnya seperti Duran-Duran, Iron Maiden, Motley Crue, Bon Jovi dan banyak musik-musik new wave dan heavy metal lainnya. Karena terlalu sering mendengarkannya, saya kemudian turut menggemari musik-musik tersebut. Kakak saya ini orang yang pelit, saya kemudian terdorong menyisihkan uang saku untuk membeli kaset-kaset yang saya sukai. Seperti yang kita tahu, semua album rekaman musik barat pada tahun 1960-an hingga 1988 diedarkan oleh distributor lokal tanpa izin, alias bajakan. Begitu juga dengan kaset video betamax yang saya sewa. Seluruh kaset bajakan tersebut uniknya memiliki stiker cukai pajak dan terdaftar di departemen perindustrian. Singkatnya, pemerintah pun turut mencicipi buah pembajakan.
Pada tahun 1995, saya meneruskan studi desain di sebuah perguruan tinggi seni di Yogyakarta. Saat itu, tidak mudah menemukan buku tentang seni dan desain. Sedikit buku yang beredar di pasaran merupakan buku-buku impor yang tidak terjangkau bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri. Buku yang kami pelajari adalah buku fotokopi yang didapat dari dosen, perpustakaan, senior atau beli di toko buku kecil di dekat pasar Beringharjo. Era '90-an adalah era dimana komputer mulai umum dan 'wajib' digunakan. Mata kuliah desain grafis, animasi dan audio-visual mulai menggunakan komputer. Sebagai mahasiswa yang mencintai bidang yang dipelajari, memiliki komputer beserta software olah grafis tentunya akan mempermudah pola belajar. Piranti lunak tersebut mudah didapat di rental komputer atau toko yang menjual CD installer bajakan.
Di tahun yang sama, musik underground mulai marak di Yogyakarta. Musik seperti punk, ska dan death metal tak sekedar hadir menghibur telinga, namun juga membawa ideologi dan gaya hidup; sebuah subkultur barat. Di negeri barat sana, pernak-pernik subkultur tersebut (terutama CD dan majalah) diproduksi sangat terbatas dan dalam jalur arus bawah. Alias tidak populer dan sulit didapatkan di Indonesia. Referensi tersebut kami dapatkan dari praktik copy-mengcopy, dari tangan ke tangan, antar komunitas. Tak jarang produk hasil copy tersebut diperjual-belikan. Distribusi referensi (pengetahuan) ini menjadi semakin cepat dan mudah tersebar dengan munculnya internet yang mulai populer di penghujung abad 20. Singkat cerita, pengetahuan yang saya pelajari dan moda kerja kreatif saya berasal dari praktik pembajakan. Saya sangat beruntung hidup dalam pemerintahan yang sangat 'luwes' menjalankan hukum hak ciptanya.
Apakah saya akan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sama jika pembajakan benar-benar tidak eksis di dunia ini? Berapa banyak hasil karya kreatif yang dihasilkan jika kita benar-benar harus membeli perangkat kerja asli yang mahal? Berapa juta dollar kerugian para pencipta referensi yang saya pelajari tersebut? Sebagai pencipta, aturan apa yang paling sesuai atas karya yang diciptakan menggunakan piranti bajakan? Apakah benar sebuah karya hanya dihargai dari segi ekonomi saja? Lalu, bagaimana peran hukum hak cipta menghadapi perkembangan teknologi digital yang memungkinkan siapapun menjadi agen seni dan budaya?
Lawrence Lessing, seorang pakar hukum asal Amerika Serikat telah melakukan penelitian yang sangat mendalam mengenai isu tersebut. Salah satu buah pikirnya dituangkan dalam sebuah buku berjudul "Budaya Bebas". Buku ini mengkaji habis-habisan bagaimana pemangku kekuasaan mengatur dengan ketat hasil karya cipta yang justru menimbulkan kemacetan kreativitas dan menghambat perkembangan budaya. Berikut ini risalah singkat mengenai buku tersebut yang saya kutip dari situs Kunci Cultural Studies Center:
Buku Budaya Bebas: Bagaimana Media Besar Memakai Teknologi dan Hukum untuk Membatasi Budaya dan Mengontrol Kreativitas karya Lawrence Lessig ini menguraikan bahwa di luar kenyataan tentang teknologi baru yang selalu mendorong juga lahirnya produk hukum baru, kini para pelaku monopoli media justru memanfaatkan ketakutan terhadap teknologi baru ini, terutama Internet, untuk membatasi gerak gagasan di ranah publik. Meskipun pada saat yang bersamaan korporasi-korporasi ini juga menggunakan teknologi yang sama untuk mengendalikan apa yang dapat dan tidak dapat kita perbuat dengan budaya. Yang menjadi korban di sini adalah kebebasan kita untuk mencipta, membangun dan akhirnya, kebebasan berimajinasi. Buku yang juga merupakan hasil lokakarya penerjemahan KUNCI tahun 2011 ini diterbitkan atas dukungan Ford Foundation Indonesia sebagai bagian dari proyek “Konvergensi Media dan Teknologi di Indonesia”.
Membaca buku ini seolah bercermin pada realita pergeseran kebudayaan kontemporer di belahan benua lain. Meskipun kondisi sosial, budaya dan praktik hukum di Indonesia sangatlah berbeda, buku ini cukup menjadi pelecut untuk mulai mengkaji ulang dengan cermat tentang bagaimana ilmu pengetahuan, seni, budaya dan aturan hukum kembali dibedah untuk menghadapi salah satu masyarakat pengguna internet terbesar di dunia ini. Demi menuju masyarakat yang madani dan lestari.
Silahkan baca dan unduh buku "Budaya bebas" melalui tautan di bawah ini: Budaya Bebas (PDF 5,6MB)